Posted by Admin Web | 2022-12-09 01:48:18 | 1497 kali dibaca
by Admin Web 2022-12-09 01:48:18 Berita Daerah
Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali mendapatkan penghargaan tingkat nasional, hal ini membuktikan walau baru berumur 10 tahun, namun Kabupaten pangandaran sudah terbukti bisa sejajar dengan Kab/Kota lain yang sudah lama berdiri.
Kali ini penghargaan datang dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dimana Pemerintah Kabupaten Pangandaran mendapat Anugerah Meritokrasi KASN 2022. Penghargaan tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan hasil penilaian implementasi sistem merit pada manajemen ASN di instansi pemerintah yang merupakan bagian dari upaya pengawasan KASN.
Penghargaan ini diserahkan oleh Ketua KASN RI dan diterima langsung Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. Kamis (8/12/2022).
Anugerah Meritokrasi 2022 merupakan penghargaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN Bagi Instansi Pemerintah. Penghargaan tersebut diberikan oleh KASN sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap komitmen serta prestasi instansi pemerintah dalam membangun penerapan sistem merit.
Ketua KASN Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA., menyampaikan bahwa Anugerah Meritokrasi merupakan salahsatu upaya untuk mendorong terwujudnya Indonesia Emas.
"Indonesia mempunyai visi besar dalam menyongsong usia emas 100 tahun kemerdekaan, yaitu menjadi negara yang berdaulat, adil dan makmur sebagaimana yang dicita-citakan dalam pembukaan UUD 1945" ucapnya.
Menurut Agus keberhasilan meraih penghargaan ini merupakan kerja keras seluruh jajaran instansi pemerintah
“Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya. Selain itu, keberhasilan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen instansi pemerintah untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dan Instansi paguyuban dalam menerapkan sistem merit,” ucap Agus.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa KASN sebagai lembaga independen dan bebas intervensi politik, mempunyai peran pengawasan untuk memastikan diterapkannya sistem merit, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku dalam manajemen ASN, sehingga birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud.
Penilaian sistem merit tersebut dilakukan terhadap 8 aspek manajemen ASN, yaitu :
1. Perencanaan Kebutuhan
2. Pengadaan
3. Pengembangan Karir
4. Promosi dan Mutasi
5. Manajemen Kinerja
6. Penggajian, Penghargaan dan Disiplin
7. Perlindujgan serta Pelayanan
8. Sistem Informasi